KATA PENGANTAR
Puji syukur kami penjatkan kehadirat
Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah yang berjudul “Demokrasi Pancasila”. Penulisan makalah ini
merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan di Universitas Negeri Makassar.
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa
masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat
akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat
kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis
menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang
membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah
memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan
tugas ini.
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
D. Manfaat
BAB II PEMBAHASAN
A . Pengertian Demokrasi Pancasila
B. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
C. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
D. Sistem Pemerintahan Demokrasi
Pancasila
E. Fungsi Demokrasi Pancasila
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa demokrasi
sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama
kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi.
Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang
teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi
disebut negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai
negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan
bernegara dan pemerintahan. Sejak merdeka, perjalanan kehidupan demokrasi di
Indonesia telah mengalami pasang surut. Dari Demokrasi Parlementer/Liberal
(1950–1959), Demokrasi Terpimpin (1959–1966) dan Demokrasi Pancasila
(1967–1998). Tiga model demokrasi ini telah memberi kekayaan pengalaman bangsa
Indonesia dalam menerapkan kehidupan demokrasi. Setelah reformasi demokrasi
yang diterapkan di Indonesia semakin diakui oleh dunia luar. Reformasi telah
melahirkan empat orang presiden. Mulai dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid,
Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Demokrasi yang diterapkan saat ini masih
belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi
Pancasila. Ir Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (1965) pernah mengungkapkan
pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia. “Apakah demokrasi
itu? Demokrasi adalah ’pemerintahan rakyat’. Masyarakat bebas
berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih langsung atau memilih
sendiri pemimpinnya. Komisi negara dibentuk oleh negara. Diperbolehkannya jalur
independen atau calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam
pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di
Indonesia. Perkembangan demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik
masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam
proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali merasakan
kebebasan sipil dan politiknya. Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta
rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati
meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok
masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan menilai penerapan
demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI yaitu
Pancasila. Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam
kehidupan berdemokrasi.
Pancasila sebagai konsep diungkapkan
Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 saat menyampaikan pidatonya yang berisikan
konsepsi usul tentang dasar falsafah negara yang diberi nama dengan Pancasila.
Konsepsi usul ini berisi:
1. Kebangsaan Indonesia atau
Nasionalisme.
2. Perikemanusiaan atau
Internasionalisme.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. Ketuhanan yang Maha Esa.
Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 1945,
sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
mencapai konsensus nasional dan gentlemen agreement tentang dasar negara
Republik Indonesia. Konsensus nasional yang mendasari dan menjiwai Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dituangkan dalam suatu naskah yang oleh Mr
Muhammad Yamin disebut Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan hasil kompromi
tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan, panitia
kecil yang dibentuk oleh BPUPKI, antara umat Islam dan kaum kebangsaan
(nasionalis). Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi
Pancasila dari lima butir, sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan
menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad
Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim,
Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Pada saat penyusunan UUD
pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule).
Selanjutnya, saat pengesahan UUD ‘45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah
Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi
Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta
atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan,
Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo. Membaca sejarah pergerakan
nasional di Indonesia, perubahan ini nampak bukan suatu proses dari saat
disahkannya Piagam Jakarta hingga menjadi Pembukaan UUD 1945.
Para wakil rakyat Indonesia ketika itu
terbagi atas dua kelompok aliran pemikiran. Di satu pihak mereka yang
mengajukan agar negara itu berdasarkan kebangsaan tanpa kaitan khas pada
ideologi keagamaan. Di pihak lain, mereka yang mengajukan Islam sebagai dasar
negara. Mengingat Indonesia adalah bangsa yang majemuk , maka kata – kata “menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya“ di ganti dengan kalimat “Ketuhanan
Yang Maha Esa“. Hal ini terjadi karena setelah ada protes dari perwakilan
Indonesia bagian timur yang mayoritas adalah non muslim. Hal ini membuktikan
bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki rasa tenggang rasa yang
besar dan saling menghormati satu sama lain dan mengutamakan kepentingan
bersama/umum daripada kepentingan pribadi/golongan. Maka itulah yang dinamakan
Demokrasi Pancasila.
B. Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi fokus permasalahan
yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa pengertian dari demokrasi itu ?
2. Apa pengertian dari demokrasi
Pancasila ?
3. Bagaimana perkembangan demokrasi di
Indonesia ?
4. Bagaimana implementasi demokrasi
Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi ?
C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah:
1. Untuk mengetahui hakekat demokrasi
2. Agar lebih menghayati demokrasi
Pancasila
3. Untuk mengetahui perkembangan
demokrasi di Indonesia
4. Agar dapat mengimplementasikan
demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini
D. Manfaat
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk
menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi
seharusnya. Dan menjadikan semua teratur tanpa terjadi hal–hal yang melewati
batas norma kesopanan. Jadi jelas bahwa pendidikan Pancasila selalu diajarkan
di setiap tingkat pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK agar kita menjadi
manusia yang demokrasi yang selalu menghargai pemdapat orang lain, tenggang
rasa dan bertanggung jawab dalam menjadi warga negara yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi” berasal
dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara
tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di
banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal
dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara. Menurut Wikipedia Indonesia,
demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu
demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai
sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi
yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi
konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain
dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang
menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem
Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum
(Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem
Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas).
Berdasarkan dua istilah Rechstaat dan
sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari
Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak
khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum,
dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah
laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama
manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan
masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian
lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi
pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham
Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat yang menyatakan bahwa demokrasi suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi
konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk
rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses
pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil
terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris
Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila
memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada
kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius,
berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian
Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem
pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan
rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan
individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab
sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila,
keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa
Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi
mayoritas atau minoritas.
B. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang
pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan pokok yang menjadi
dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang
menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat / organisasi / partai / keluarga,
yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh
rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu
keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang
kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa
bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku
pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa,
yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila
adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam
penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan
hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem
konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di
tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi
manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar
musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan
peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA
atau lainnya.
5. Adanya partai politik dan organisasi
sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum.
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), yang berbunyai
Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat
8. Keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
9. Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan
negara ataupun orang lain.
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita
Nasional.
C. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran
dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan
ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai
pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak
dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap
kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua
pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator
mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau
kepentingan umum.
D. Sistem Pemerintahan Demokrasi
Pancasila
Landasan formil dari periode Republik
Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan
sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung
di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai
berikut:
1. Indonesia Ialah Negara yang
Berdasarkan Hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat),
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini
mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya
dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya
bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi
semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia Menganut Sistem
Konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem
konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih
menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau
dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum
lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR sebagai pemegang kekuasaan negara
yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada
halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah
lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai
pemegang kekuasaan negara yang tertinggi, MPR mempunyai:
Tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD
b. Menetapkan GBHN
c. Memilih dan mengangkat presiden dan
wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak
dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang
pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
b. Meminta pertanggungjawaban
presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
c. Melaksanakan pemilihan dan
selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d. Mencabut mandat dan memberhentikan
presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh
melanggar haluan negara dan UUD 1945
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden
Presiden adalah penyelenggaraan
pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di
bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden
selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada
majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan
MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang
dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan
undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus
mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak
inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
b. Hak interpelasi, yaitu meminta
penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya)
kepada pemerintah
d. Hak Angket, yaitu hak untuk
menyelidiki sesuatu hal
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan
usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara
Menteri Negara adalah pembantu presiden,
Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang
untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut,
berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan
Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai
tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya
berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak
Terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia
harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak
dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota
MPR. DPR sejajar dengan presiden.
E. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah
sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat
dalam kehidupan bernegara
Contohnya: Ikut menyukseskan Pemilu,
ikut menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan, dll.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI.
3. Menjamin tetap tegaknya negara
kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang
bersumber pada Pancasila
5. Menjamin adanya hubungan yang
selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
6. Menjamin adanya pemerintahan yang
bertanggung jawab
Contohnya: Presiden adalah Mandataris
MPR dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem
demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai di negara manapun, dengan
cara masing masing di indonesia sendiri demokrasi pancasila sudah mendarah
daging disetiap warga nya, karena demokrasi itu mencerminkan kehidupan
bermasyarakat, sistem demokrasi / pemerintahan liberal tidak akan cocok untuk
diterapkan di indonesia karena adat dan budaya negara indonesia bertolak
belakang dengan negara barat, NKRI harga mati, demokrasi pancasila harus
dibudayakan kepada anak cucu kita.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.tugasku4u.com/2013/07/makalah-demokrasi-pancasila.html
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia
Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan
Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang: Fakultas Peternakan
Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang
Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.