MANUSIA
DAN KEADILAN
Pengertian Keadilan, Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua
orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan
pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga
Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik.
Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan
pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa
keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja
sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara
hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Contoh
studi kasus :
Seorang koruptor yang memakan uang
rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada
goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim
dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri
dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah
yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor
bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam
penjara.
MANUSI
DAN PANDANGAN HIDUP
Pandangan Hidup merupakan suatu dasar atau landasan untuk membimbing kehidupan jasmani dan rohani. Pandangan hidup ini sangat bermanfaat bagi kehidupan individu, masyarakat, atau negara. Semua perbuatan, tingkah laku dan aturan serta undang-undang harus merupakan pancaran dari pandangan hidup yang telah dirumuskan.
Pandangan hidup sering disebut
filsafat hidup. Filsafat berarti cinta akan kebenaran, sedangkan kebenaran
dapat dicapai oleh siapa saja. Hal inilah yang mengakibatkan pandangan hidup
itu perlu dimiliki oleh semua orang dan semua golongan.
Setiap orang, baik dari tingkatan
yang paling rendah sampai dengan tingkatan yang paling tinggi, mempunyai
cita-cita hidup. Hanya kadar cita-citanya sajalah yang berbeda. Bagi orang yang
kurang kuat imannya ataupun kurang luas wawasannya, apabila gagal mencapai
cita-cita, tindakannya biasanya mengarah pada hal-hal yang bersifat negative.
Disinilah peranan pandangan hidup
seseorang. Pandangan hidup yang teguh merupakan pelindung seseorang. Dengan
memegang teguh pandangan hidup yang diyakini, seseorang tidak akan bertindak
sesuka hatinya. Ia tidak akan gegabah bila menghadapi masalah, hambatan,
tantangan dan gangguan, serta kesulitan yang dihadapinya.
Biasanya orang akan selalu ingat,
taat, kepada Sang Pencipta bila sedang dirudung kesusahan. Namun, bila manusia
sedang dalam keadaan senang, bahagia, serta kecukupan, mereka lupa akan
pandangan hidup yang diikutinya dan berkurang rasa pengabdiannya kepada Sang
Pencipta. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor, antara lain :
- Kurangnya penghayatan pandangan hidup yang diyakini.
- Kurangnya keyakinan pandangan hidupnya.
- Kurang memahami nilai dan tuntutan yang terkandung
dalam pandangan hidupnya.
- Kurang mampu mengatasi keadaan sehingga lupa pada
tuntutan hidup yang ada dalam pandangan hidupnya.
- Atau sengaja melupakannya demi kebutuhan diri sendiri.
Pandangan hidup tidak sama dengan
cita-cita. Sekalipun demikian, pandangan hiup erat sekali kaitannya dengan
cita-cita. Pandangan hidup merupakan bagian dari hidup manusia yang dapat
mencerminkan cita-cita atau aspirasi seseorang dan sekelompok orang atau
masyarakat.
Pandangan hidup merupakan sesuatu
yang sulit untuk dikatakan, sebab kadang-kadang pandangan hidup hanya merupakan
suatu idealisme belaka yang mengikuti kebiasaan berpikir didalam masyarakat.
Manuel Kaisiepo (1982) dan Abdurrahman Wahid (1985) berpendapat bahwa pandangan
hidup itu bersifat elastis. Maksudnya bergantung pada situasi dan kondisi serta
tidak selamanya bersifat positif.
Pandangan hidup yang sudah diterima
oleh sekelompok orang biasanya digunakan sebagai pendukung suatu organisasi
disebut ideology. Pandangan hidup dapat menjadi pegangan, bimbingan, tuntutan
seseorang ataupun masyarakat dalam menempuh jalan hidupnya menuju tujuan akhir.
Contoh
studi kasus :
Setiap manusia mempunyai prinsip
masing masing dan keyakinan masin masing, oelh karena itu setiap keyakinan yang
di yakini oleh manusia itu lah yang di maksud pandangan hidup.
MANUSIA
DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam konteks sosial manusia
merupakan makhluk sosial. Ia tidak dapat hidup sendirian dengan perangkat
nilai-nilai selera sendiri. Nilai-nilai yang diperankan seseorang dalam jalinan
sosial harus dipertanggungjawabkan sehingga tidak mengganggu konsensus nilai
yang telah disetujui bersama.
Tanggung jawab erat kaitannya dengan
kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang dibebankan terhadap seseorang,
kewajiban merupakan tandingan terhadap hak, dan dapat juga tidak mengacu kepada
hak, maka tanggung jawab dalam hal ini adalah tanggung jawab terhadap
kewajibannya.
Kewajiban dibagi menjadi dua, yaitu:
a) Kewajiban terbatas
b) Kewajiban tidak terbatas
Pengertian
Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah sifat terpuji
yang mendasar dalam diri manusia. Selaras dengan fitrah. Tapi bisa juga
tergeser oleh faktor eksternal. Setiap individu memiliki sifat ini. Ia akan
semakin membaik bila kepribadian orang tersebut semakin meningkat. Ia akan
selalu ada dalam diri manusia karena pada dasarnya setiap insan tidak bisa
melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang menunutut kepedulian dan tanggung
jawab. Inilah yang menyebabkan frekwensi tanggung jawab masing-masing individu
berbeda.
Tanggung jawab adalah kesadaran
manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak
di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran
akan kewajiban.
Tanggung jawab menurut kamus umum
Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.Tanggung
jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang
disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tangung jawab juga berarti berbuat
sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Manusia yang bertanggung jawab
adalah manusia yang berani menghadapi masalahnya sendiri.
Macam-Macam
Tanggung Jawab
Ada beberapa jenis tanggung jawab,
yaitu :
1. Tanggung Jawab
Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri
sendiri, menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam
mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa
memecahkan masalah-masalah mengenai dirinya sendiri. Menurut sifat dasarnya,
manusia adalah makhluk bermoral, tetapi manusia juga seorang pribadi, karena
itu manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri, dan angan-angan
sendiri.
2. Tanggung Jawab
Terhadap Keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil.
Tiap anggota keluarga wajib bertanggungjawab pada keluarganya. Tanggung jawab
ini tidak hanya menyangkut nama baik keluarga, tetapi tanggung jawab juga
merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan.
3. Tanggung Jawab
Terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya, manusia tidak dapat
hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk
sosial. Karena membutuhkan manusia lain, maka ia harus berkomunikasi dengan
manusia lain tersebut. Sehingga dengan demikian, manusia disini merupakan
anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab, agar dapat
melangsungkan hidupnya di dalam masyarakat tersebut.
4. Tanggung Jawab Kepada
Bangsa / Negara
Setiap manusia atau individu adalah
warga negara suatu negara. Dalam berpikir dan bertindak, manusia terikat oleh
norma-norma dan aturan. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Jika
perbuatannya salah, dan melanggar aturan dan norma tersebut, maka manusia itu
harus bertanggung jawab kepada bangsa atau negaranya.
5. Tanggung Jawab
terhadap Tuhan
Penciptaan manusia dilandasi oleh
sebuah tujuan luhur. Maka, tentu saja keberadaannya disertai dengan berbagai
tanggungjawab. Konsekuensi kepasrahan manusia kepada Allah Swt, dibuktikan
dengan menerima seluruh tanggungjawab (akuntabilitas) yang datang dari-Nya
serta melangkah sesuai dengan aturan-Nya. Berbagai tanggungjawab ini, membentuk
suatu relasi tanggungjawab yang terjadi antara Tuhan, manusia dan alam. Hal
tersebut meliputi antara lain: tanggungjawab manusia terhadap Tuhan,
tanggungjawab manusia terhadap
sesama, tanggungjawab manusia
terhadap alam semesta serta tanggungjawab manusia tehadap dirinya sendiri.
Tanggungjawab manusia terhadap Tuhan meliputi dua aspek pokok. Pertama,
mengenal Tuhan. Kedua, menyembah dan beribadah kepada-Nya.
Contoh Studi Kasus :
Studi Kasus
Bab 7 Manusia dan Keadilan
Bab 7 Manusia dan Keadilan
KOMPAS.com - Jauh sebelum kasus "sandal jepit" merebak, penyanyi kondang Iwan Fals sudah teriak-teriak soal sandal jepit dalam syair lagunya "Besar dan Kecil". Iwan menganalogikan rakyat kecil seperti jendal jepit yang selalu terjepit, diremehkan, lemah, selalu kalah. Seperti sandal jepit, begitulah kenyataan masyarakat kecil jika harus berurusan dengan hukum.
Tidak perlu menutup mata karena kenyataan itu ada di depan mata kita. Aparat negeri ini terkesan lebih suka menjepit rakyat kecil yang sudah biasa menjerit karena ketidakadilan di negeri ini. Mereka terkesan lebih senang membela pejabat dengan kekayaan berlipat, dibandingkan rakyat kecil yang biasa hidup melarat.
Tidak perlu menutup mata karena kenyataan itu ada di depan mata kita. Aparat negeri ini terkesan lebih suka menjepit rakyat kecil yang sudah biasa menjerit karena ketidakadilan di negeri ini. Mereka terkesan lebih senang membela pejabat dengan kekayaan berlipat, dibandingkan rakyat kecil yang biasa hidup melarat.
Mau bukti? Tengoklah kasus Nenek Minah (55) asal Banyumas yang divonis 1,5 tahun pada 2009, hanya karena mencuri tiga buah Kakao yang harganya tidak lebih dari Rp 10.000. Bahkan, untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek yang sudah renta dan buta huruf itu harus meminjam uang Rp 30.000 untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh.
Yang paling anyar, kasus pencurian sandal jepit yang menjadikan AAL (15) pelajar SMK 3, Palu, Sulawesi Tengah, sebagai pesakitan di hadapan meja hijau. Ia dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Hanya gara-gara sandal jepit butut AAL terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara.
Proses hukum atas AAL pun tampak janggal. Ia didakwa mencuri sandal merek Eiger nomor 43. Namun, bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Selama persidangan tak ada satu saksi pun yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi.
Di persidangan, Rusdi yakin sandal yang diajukan sebagai barang bukti itu adalah miliknya karena, katanya, ia memiliki kontak batin dengan sandal itu. Saat hakim meminta mencoba, tampak jelas sandal Ando itu kekecilan untuk kaki Rusdi yang besar.
AAL memang dibebaskan dari hukuman dan dikembalikan kepada orangtuanya. Namun, majelis hakim memutus AAL bersalah karena mencuri barang milik orang lain.
OPINI:
Dari kasus diatas bisa dibilang keadilan di Indonesia sungguh rendah. Memang belum terbukti benar dari kasus diatas siapa yang benar-benar terdakwa akan tetapi seharusnya hal seperti ini jika dilihat dari kasus pencurian lain dengan skala besar seperti koruspsi seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih setimpal. Memang benar adanya jika suatu pencurian tergolong sebagai tindak pidana, namun semua itu juga harus dilihat dari kadar pencuriannya. Tidak adil memang jika mencuri sandal seharga puluhan ribu dengan dengan mencuru uang miliaran hukumannya sama atau bahkan mungkin lebih rendah hukuman bagi para koruptor.
Seharusnya keadilan lebih ditingkatkan ke semua bidang dan tanpa pandang bulu, agar kiranya semua manusia yang ada di Indonesia bias merasakan keadilan yang murni dan sesungguhnya. Marilah kita selalu junjung hokum dan keadilan agar tercipta keharmonisan di seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar