Pengeertian
Filsafat sebagai sistem pancasila
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang
saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang
tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu
bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi serta
tugas masing-masing.
Definisi Sistem :
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang bagian
dan unsurnya saling berkaitan (singkron), saling berhubungan (konektivitas),
dan saling bekerjasama satu sama lain untuk satu tujuan tertentu dan merupakan
keseluruhan yang utuh
Definisi Filsafat :
Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy, adapun
istilah filsafat berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia, yang terdiri
atas dua kata yaitu Philos (cinta) atau Philia (persahabatan, tertarik kepada)
dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, intelegensi).
Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran
(love of wisdom). Orangnya disebut filosof yang dalam bahasa Arab disebut
Failasuf. Dalam artian lain Filsafat adalah pemikiran fundamental dan
monumental manusia untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan);
karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan
pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung). Berbagai tokoh filosof dari
berbagai bangsa menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik
mereka; yang dapat berbeda antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang
berbagai aliran filsafat: materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan
berbagai aliran modern: rasionalisme, humanisme, individualisme,
liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme; sosialisme dll.
Faktor timbulnya keinginan manusia untuk berfilsafat adalah
:
Keheranan, sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata
heran merupakan asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk
menyelidiki dan mempelajari.
Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia
yang akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan
titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi.
Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika
ia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan
dengan alam sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa
diluar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.
Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat yaitu filsafat
dalam arti Produk dan filsafat dalam arti Proses. Selain itu, ada pengertian
lain, yaitu filsafat sebagai pandangan
hidup. Disamping itu, dikenal pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat
dalam arti praktis.
Filsafat dapat di klasifikasikan sebagai berikut:
Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep,
pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan
suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya rasionalisme,
materialisme, pragmatisme dan lain sebagainya.
Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh
manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu
kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
Filsafat Sebagai Suatu Proses :
Yaitu bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses
pemecahan suatu permaslahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu
yang sesuai dengan objeknya.
Definisi Pancasila:
Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian
nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia
yang sangat majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi
seluruh sila-silanya merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari
kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa
Indonesia sejak dahulu. Objek materi filsafat adalah mempelajari segala hakikat
sesuatu baik materal konkrit (manusia,binatang,alam dll) dan abstak
(nilai,ide,moral dan pandangan hidup). Pancasila mempunyai beberapa tujuan
sebagai berikut:
Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai Dasar
Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai
ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar
mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau
mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun,
termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional. Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti
sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat
diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum
yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada
Pancasila.
Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna
bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai
dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan
kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa
Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan
bangsa Indonesia sendiri.
Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi
Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi
nilai-nilai yang dimilikinya.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Pada
saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka,
bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya
Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Ideologi Negara. Pancasila sebagai
Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang
diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil
dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah
Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa. Bangsa Indonesia yang
pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka
sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan
Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat
mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua
pihak.
Intisari Pancasila Sebagai Sistem Filsafat:
Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada paragraf pertama,
makna dasar Pancasila Sebagai Sistem Filsafat adalah dasar mutlak dalam
berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas, tentunya dengan saling
mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Misal : Ketika kita mengkaji
sila kelima yang intinya tentang kedilan. Maka harus dikaitkan dengan nilai
sila-sila yang lain artinya :
Keadilan yang ber keTuhanan (sila 1)
Keadilan yang berPrikemanusian (sila 2)
Keadilan yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
Keadilan yang Demokratis
Dan kesemua sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya
di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan
tugas masing-masing memiliki tujuan tertentu.
Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia:
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh
rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras.
Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan
negara:
Yang dimaksud adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum
kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila.
Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara
republik indonesia.
Orang yang berfikir kefilsafatan ialah orang yang tidak
meremehkan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan
masalah yang kecil, dan selalu berfikiran positif, kritis, dan berdifat arif
bijaksana, universal dan selalu optimis.
CONTOH.
Seorang ilmuan tidak puas mengenal ilmu hanya dari
segi/sudut pandang ilmu itu sendiri. Dia ingin melihat hakikat ilmu dari
konstelasi lainnya.
Sumber pengetahuan pancasila pada dasarnya adalah bangsa
indonesia itu sendiri yang memiliki nilai adat istiadat serta kebudayaan dan
nilai religius.
Tentang kebenaran pengetahuan pancasila berdasarkan
tingkatnya, maka pancasila mengakui kebenaran yang bersumber pada akal manusia.
Potensi yang terdapat dalam diri manusia untuk mendapatkan kebenaran dalam
kaitannya dengan pengetahuan positif. Pancasia juga mengakui kebenaran
pengetahuan manusia yang bersumber pada intuisi/perasaan.
Manusia pada hakikatnya kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk
tuhan yang maha esa, maka sesuai dengan sila pertama pancasila juga mengakui
kebenaran wahyu yang bersifat mutlak sebagai tingkatan kebenaran yang
tertinggi.
Selain itu dalam sila ke 3, ke 2, ke 4, dan ke 5, maka
epistimologis ( hakikat dan sistem pengetahuan ) pancasila juga mengakui
kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat
manusia makhluk individu dan sosial.
Dasar Axiologis ( Hakikat, Nilai, Kriteria ) Sila Sila
Pancasila
Bidang axiologis adalah cabang filsafat yang menyelidiki
makna nilai, sumber nilai, jenis & tingkatan nilai serta hakikat nilai
seperti nilai alamiah & jasmaniah, tanah subur, udara bersih, air bersih,
cahaya dan panas cahaya matahari
Menurut tinggi rendahnya, nilai dapat digolongkan menjadi 4
tingkatan sebagai berikut :
Nilai kebenaran, yaitu nilai bersumber pada akal, rasio,
budi atau cipta manusia
Nilai keindahan/nilai estetis yaitu yang bersumber pada
perasaan manusia
Nilai kebaikan/nilai moral, yaitu nilai yang bersumber pada
unsur kehendak manusia
Nilai religius yang merupakan nilai keharmonian tertinggi
dan bersifat mutlak.
Nilai ini berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan
manusia dan bersumber pada wahyu yang berasal dari tuhan yang maha esa. Sistem
Filsafat Pancasila mengandung citra tertinggi terbukti dengan berbedanya sistem
filsafat pancasila dengan sistem filsafat lainnya, Berikut adalah ciri khas
berbedanya sistem filsafat pancasila dengan sistem filsafat lainnya:
Sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan system yang
bulat dan utuh (sebagai satu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak
bulat dan tidak utuh atau satu sila dengan sila yang lainnya
terpisah-pisah,maka ia bukan pancasila.
Prinsip – prinsip filsafat pancasila
Susunan pancasila dengan suatu system yang bulat dan utuh :
Sila 1, meliputi,mendasari,menjiwa:sila 2,3,4 dan 5
Sila 2,diliputi,didasari,dan dijiwai sila 1,serta mendasari
dan menjiwai sila 3,4,dan 5
Sila 3,meliputi,mendasari,dan menjiwai sila 1,2 serta
mendasari jiwa ;sila 4 dan 5
Sila 4, meliputi,didasari,dan di jiwai sila 1,2,dan 3,serta
mendasari dan menjiwai sila 5
Sila 5,meliputi didasari,dan dijiwai sila 1,2,3 dan 4
Pancasila sebagai suatu substansi. Artinya unsur
asli/permanen/primer pancasila sebagai suatu yang ada mandiri,yaitu
unsure-unsurnya berasal dari dirinya sendiri
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat memiliki beberapa nilai
yaitu Nilai Obyektif dan Subyektif.
Nilai-nilai Sistem Filsafat Pancasila adalah senagai berikut
:
Rumusan dari sila-sila pancasila menunjukkan adanya
sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak. Karena pada hakikatnya pancasila
adalah nilai.
Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang.
Artinya keberlakuannya sejak jaman dahulu, masa kini dan juga untuk masa yang
akan dating, untuk bangsa Indonesia boleh jadi untuk Negara lain yang secara
eksplisit tampak dalm adat istiadat, kebudayaan, tata hidup kenegaraaan dan
tata hidup beragama.
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi
syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga merupakan suatu
sumber hokum positif di Indonesia. Oleh karena itu hierarki suatu tertib hokum
di Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Maka secara objektif
tidak dapat diubah secara hokum, sehingga melekat pada kelangsungan hidup
Negara. Sebagai konsekwensinya jikalau nilai-nilai yang terkandung dalam
pembukaa UUD 45 itu diubah maka sama halnya dengan membubarkan Negara
proklamasi 17 Agustus 1945.
Sedangkan Nilai-nilai Sistem Filsafat Pancasila adalah
senagai berikut :
Nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri.
Nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila merupakan hasil dari pemikiran,
panilaian, dan refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Deologi
pancasila berbeda denagn ideology-ideologi lain karena isi pancasila diambil
dari nilai budaya bangsa dan religi yang telah melekat erat, sehingga jiwa
pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideology lain seperti
liberalis, sosialis, komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari
pemikiran filsafat orang.
Nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk
mengatur aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati
diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan,
kebaikan, dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Pancasila merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati
nurani bangsa Indonesia, karena bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga
dalam perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai pancasila.
Dalam kehidupan bernegara, nilai dasar Pancasila harus
tampak dalam produk peraturan perundangan yang berlaku, dengan kata lain,
peraturan perundangan harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga tidak
boleh bertentangan denagn nilai-nilai Pancasila.
DEMOKRASI INDONESIA
Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dan
keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah kehendak utama kewenangan pemerintah
menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan
masyarakat pada posisi penting, hal ini di karenakan masih memegang teguh
rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut
negara otoriter. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu begitu penting dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengertian Demokrasi
Secara etimologi, demokrasi berasal dari bahasa yunani,
yaitu demos = rakyat, dan cratos / cratein = pemerintahan atau kekuasaan. Yang
i ntinya adalah pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Pelaksanaan demokrasi ini ada 2 yaitu :
Demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.
Demokrasi langsung adalah demokrasi yang seluruh rakyatnya
di ikut sertakan dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan dan mengambil
keputusan
Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan
melalui sistem perwakilan ke dewan perwakilan rakyat ( DPR ) dan mejlis
permusyawaratan rakyat ( MPR ).
Demokrasi Sebagai Sikap Hidup
demokrasi ini dipahami sebagai sikap hidup dan pandangan
hidup yang demokratis dengan didasarkan nilai-nilai demokrasi dan membentu
budaya/kultur demokrasi baik dari warga negara maupun dari pejabat
negara/pemerintah. Demokrasi merupakan penerapan kaidah-kaidah prinsip
demokrasi pada kekuatan sistem politik kenegaraan.
Demokrasi Di Indonesia
Bangsa indonesia sejak dulu sudah mempraktekkan ide tentang
demokrasi meskipun bukan tingkat kenegaraan tetapi masih dalam tingkat desa dan
disebut demokrasi desa. Pendekatan
kontekstual demokrasi di indonesia adalah demokras pancasila karena pancasila
merupakan ideologi negara, pandangan hidup bangsa indonesia, dan sebagai
identitas nasional indonesia. Pancasila ideologi nasional karena sebagai
cita-cita masyarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Keterkaitan
demokrasi pancasila dengan civil society atau mayarakat madani indonesia secara
kualitatif di tandai oleh keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa.
Sistem Politik Demokrasi
Landasan sistem politik demokrasi di indonesia adalah sistem
politik demokrasi didasarkan pada nila, prinsip, prosedur dan kelambangan yang
demokratis. Sistem ini mampu menjamin hak kebebasan warganegara, membatasi
kekuasaan pemerintah dan memberikan keadilan. Indonesia sejak awal berdiri
sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politik. Negara indonesia
sebagai negara demokrasi terdapat pada,
Pancasila ( sila ke 4 ).
Uud 1945 pasal 1 ( ayat 2 ) sebelum di amandemen dan sesudah
di amandemen.
Apapun perubahannya ini membuktikan sejak berdirinya negara
indonesia telah menganut demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar